PEMALANG, mediakita.co- Massa aksi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu (AMPB) dan pemerintah daerah (pemda) mendatangani nota kesepahaman bersama.
Nota kesepahaman itu memuat 11 poin yang ditandangani bupati, ketua dewan.
11 Poin Nota Kesepahaman
Pertama adalah bmeminta pembangunan ruas Jalan Wisnu-Watukumpul pada awal tahun 2026.
Kedua, meminta perbaikan ruas jalan kabupaten yang menjadi akses utama masyarakat.
Ketiga, program pembangunan berlandaskan asas keadilan dan pemerataan.
Keempat, menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).
Kelima, memberi perhatian khusus ke wilayah terdampak rob.
Keenam, meminta penghentian rapat-rapat pemda yang berlokasi di luar Pemalang.
Ketujuh, evaluasi program Pemkab Pemalang tentang seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis.
Kedelapan, penyediaan Penerangan jalan Umum (PJU) yang memadai.
Kesembilan, tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang dan tunjangan perumahan dewan agar dievaluasi.
Kesepuluh, meminta Pemkab Pemalang menangani persoalan sampah agar tidak terulang kembali situasi darurat.
Poin terakhir, yaitu kesebelas adalah massa aksi berkomitmen menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pemalang.
Kapolres dan Dandim Pemalang Ikut Tanda Tangan
Selain ditanda tangani bupati dan ketua dewan, Kapolres dan Dandim Pemalang pun juga ikut tanda tangan sebagai saksi.
Tanggapan Bupati
Saat diwawancarai awak media, Bupati Anom Widiyantoro, menyatakan bahwa tuntutan massa aksi sudah terprogram dalam pemerintahannya.
“Tuntutan itu sebenarnya sudah menjadi program kita, dan tentunya kita akan berproses,” ujarnya.
Selain itu ia juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat Pemalang menjaga kondusifitas wilayah.
“Ini menjadi tanggungjawab masyarakat Pemalang semua untuk menjaga agar aman, damai, kondusif. Hal itu menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin