22 DPW Seknas Jokowi Menyoal Rapimnas Dedy Mawardi, Ini Kata Waketum DPN Demisioner

22 DPW Seknas Jokowi Menyoal Rapimnas Dedy Mawardi, Ini Kata Waketum DPN Demisioner
Wakil Ketua Umum DPN Seknas Jokowi Sereida Tambunan dan Guruh Hermawan Rudianto, Ketua DPW Seknas Jokowi Sumatra Selatan

JAKARTA, mediakita.co- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Seknas Jokowi Sumatra Selatan meminta Dedy Mawardi, untuk berhenti membangun imagi seolah dirinya masih Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi. Karena itu imagi takhayul yang menyesatkan dan dibangun demi melangenggkan kekuasaannya belaka.

Karena masa bhakti kepengurusannya sudah berakhir tahun 2020, maka hari ini Dedy Mawardi hanyalah mantan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi. Dedy wajib hukumnya taat dan tunduk terhadap Anggaran Dasar organisasi Seknas Jokowi, sebagaimana fungsionaris DPN lainnya.

Hal ini disampaikan Guruh Hermawan, dalam kapasitas sebagai juru bicara dari 22 DPW Seknas Jokowi, merespon adanya surat yang tidak memiliki kekuatan hukum, yang dibuat Dedy. Surat bernomor : 02/Rapimnas/DPN Seknas/V/2021, perihal Rapimnas, menurutya disebut “bodong”. Selain telah habis masa jabatannya, surat tersebut juga mencantumkan alamat palsu.

“Sekretariat DPN Seknas Jokowi di Jalan Cirebon itu sudah tutup permanen lama. Silahkan di cek saja di pencarian google,” ungkap Guruh.

Tangkapan Layar, Status Alamat Sekretariat DPN Seknas Jokowi, di Jakarta.

Lebih lanjut, Guruh menyebut dengan adanya surat yang dibuat dan bagikan Dedy Mawrdi yang mencantuman alamat palsu, tanggal dan tempat rapat yang tidak disebutkan, patut diduga ada motif tak lazim. “Dan disatu sisi ini sangat memalukan bagi Seknas Jokowi. Karena menamakan dirinya sekjen tapi bikin surat saja tak becus”.

Bacaan Lainnya

Guruh mengingatkan, karena periode masa jabatan DPN Seknas Jokwi sudah berakhir, dan dua kali membentuk panitia Munas tetapi telah gagal dan tak jelas juntrungnya, maka kini Dedy tidak memiliki kewenangan lagi bertindak untuk dan atas nama DPN Seknas Jokowi.

“Satu-satunya kewenangan yang dia miliki saat ini adalah menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pengurus DPN dalam Munaslub nanti. Hanya itu,” tegasnya.

Menurut Guruh, setelah habisnya masa jabatan DPN Seknas Jokowi sejak tahun 2020 lalu, 22 DPW Seknas Jokowi beserta Badan Pendiri dan Ketua Dewan Penasehat telah melakukan langkah-langkah organistoris demi menjaga marwah organisasi. Langkah organisasi itu salah satunya dengan melakukan rapat bersama untuk mencari format dan pendekatan yang paling konstitusional.

“Dalam rapat itu, DPW, Dewan Pendiri dan Ketua Dewan Penasehat Seknas Jokowi dengan suara bulat sepakat untuk mengadakan Munaslub. Karena hanya Munaslub itulah mekanisme organisasi yang paling sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Organisasi Seknas Jokowi”, sambung Guruh. Tidak ada opsi lain yang konstitusional selain Munaslub.

Dengan demikian, kata Guruh, Surat Keputusan Bersama itu berlaku mengikat dan menjadi landasan konstitusional seluruh elemen Organisasi Seknas Jokowi. “Apalagi, Rapimnas tidak diatur dalam AD Organisasi Seknas Jokowi.

“Maka siapapun yang melanggarnya, bisa dikenai sangsi organisasi bahkan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, wakil Ketua Umum DPN Seknas Jokowi Sereida Tambunan mengatakan, sudah saatnya pimpinan daerah sudah harus mempunyai sikap tegas untuk menyelamatkan organisasi ini. “Dengan begitu maka Seknas Jokowi dpat kembali membangun konsolidasi dan menguatkan organisasi melalui program-program dari Pemerintahan Presiden Jokowi”.

Menurutnya, ketegasan sikap para pimpinan didaerah menjadi kunci penyelematan organisasi. Sereida juga menyampaiakan permohonan maaf dan merasa berdosa atas sikap dan kinerja DPN selama periode kepengurusannya.

Oleh : Rekdaksi/mediakita.co

Pos terkait