PEMALANG, mediakita.co- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan 3.384 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang Eko Adi Santoso, membenarkan perihal usulan pemkab yang disetujui BKN.
“Sudah turun, sudah disetujui. Totalnya BKN menyetujui 3.384 honorer Pemkab Pemalang jadi PPPK paruh waktu,” ujarnya kepada mediakita.co, Senin sore (15/9/2025).
Selanjutnya tahapan yang akan dilalui, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh masing-masing orang yang dinyatakan lolos PPPK paruh waktu.
“Ya selanjutnya mereka isi DRH. Pengisiannya sampai tanggal 20 September ini sesuai yang diumumkan,” tuturnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai gaji yang diterima para PPPK paruh waktu, pihaknya menyatakan tidak akan lebih kecil daripada gaji yang saat ini diterima.
“Yang jelas soal gaji tidak boleh lebih kecil dari yang saat ini diterima di masing-masing tempat kerjanya,” jelasnya.
Mata anggaran yang dipakai untuk keperluan gaji PPPK paruh waktu itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sumbernya dari APBD dengan mekanisme belanja barang dan jasa,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin











