SEMARANG, Mediakita.co,- Sebanyak 403 orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menyandang status PNS.
Prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji yang digelar di Ballroom Hotel UTC Semarang, menandai peralihan status para PNS Baru tersebut, Rabu (05/01/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng A Yuspahruddin memimpin jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Yuspahruddin meminta mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.
“Hapalkan kode etik dan kode perilaku ASN, karena itu merupakan dasar kita dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN,” ujarnya.
Yuspahruddin juga menginstruksikan para jajarannya untuk menghafal dan menerapkan Core Value ASN, yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa. Ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
“Ini juga harus dihapalkan, dipahami, diresapi dan di dengan sebaik-baiknya,” tegas Yuspahruddin.
Kakanwil kemudian mengutip petuah Mbah Maimoen Zubair tentang bagaimana menjadi orang yang benar dan pintar.
Sama seperti pesan itu tersebut, Yuspahruddin menginginkan PNS Baru menjadi orang yang pintar namun juga menjadi orang yang benar.
“Anda sudah orang benar dan pintar. Itu berdasarkan hasil tes yang telah anda lewati dan itu harus dipertahankan,” ujarnya berpesan
“Jadilah orang pintar yang senantiasa berbuat benar. Saya berharap saudara sekalian menjadi orang pintar yang senantiasa benar. Orang benar itu dilatih diingatkan itu lebih mudah dibandingkan orang pintar,” tambahnya
“Kalau menjadi ASN yang pintar tapi tidak benar, anda hanya akan menjadi masalah di institusi anda,” sambungnya lagi.
Terpisah, kepada media Yuspahruddin menyampaikan bahwa 403 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah ini merupakan CPNS yang ikut tes periode 2019.
Menurut Kakanwil juga, setelah melalui proses ini PNS baru akan menjalankan hak dan kewajibannya penuh.
“Tadinya mereka berhak atas gaji 80 persen, namun mulai bulan Pebruari nanti mereka akan mendapatkan haknya 100 persen,” kata Yuspahruddin
“Begitu pula tugas dan kewajibannya menjadi 100 persen. Mereka sekarang sudah boleh tugas mandiri, dimana sebelumnya kerja masih didampingi,” lanjutnya.
Yuspahruddin juga berpesan kepada seluruh PNS yang baru diambil sumpahnya agar mempertahankan integritas dalam melaksanakan kerja.
“Saya pesan agar mempertahankan integritas,” tandasnya menutup keterangan.