TANGERANG, mediakita.co – Mengenaskan 41 Narapidana yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Tangerang tewas terpanggang api akibat kebakaran yang terjadi sekitar pukul o2 dini hari (8/9/2021).
Selain menewaskan 41 orang napi peristiwa itu juga mengakibatkan 72 orang luka ringan dan 8 orang luka berat. Dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut karena korsleting listrik namun pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly Lapas Kelas I Tangerang telah over kapasitas hingga penghuni sudah mencapai 400 persen.
“Lapas Tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuninya 2.072 orang,” kata Yasona
Yasonna juga mengungkapkan bahwa model bangunan di Lapas Tangerang layaknya paviliun dan saat insiden kebakaran terjadi, pintu kamar warga binaan pemasyarakatan sedang terkunci.
“Jadi itu model paviliun-paviliun, di dalam satu blok ada beberapa kamar yang terkunci, dan itu terjadi kebakaran jam 1.45 WIB, pengawas dari atas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon damkar,” kata Yasonna.
Yasona juga mengungkapkan pula bahwa kamar-kamar itu terkunci karena sesuai dengan protap lapas.
Mengapa dikunci? Memang protapnya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci melanggar protap. Maka di situ korban ditemukan,” katanya.
Menurut Yasonna, api dengan cepat membesar di saat para napi masih terkunci dalam sel. Alhasil, banyak narapidana yang akhirnya terkurung saat api melahap Lapas Kelas I Tangerang.
“Api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka. Karena api yang sudah cepat,” kata lagi.
Sementara anggota DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon menilai bahwa terjadinya kebakaran dan over kapasitas di lapas adalah bentuk kegagalan pemerintah menyelesaikan persoalan sistemik maupun fisik lapas.
Menurut Fadli 41 napi yang tewas itu wajib diindungi tumpah darahnya dan kejadian tersebut Menkumham harus bertanggung jawab.
‘Kapasitas lapas yg lampaui batas tampung adalah masalah klasik dr waktu ke waktu. Ternyata tak ada perbaikan. Artinya pemerintah gagal selesaikan soal ini baik secara sistemik maupun fisik. 41 napi warga RI wajib dilindungi tumpah darahnya. Menkumham harus tanggung jawab’ tulis Fadli Zon melalui akun twitter miliknya.
Kapasitas lapas yg lampaui batas tampung adalah masalah klasik dr waktu ke waktu. Ternyata tak ada perbaikan. Artinya pemerintah gagal selesaikan soal ini baik secara sistemik maupun fisik. 41 napi warga RI wajib dilindungi tumpah darahnya. Menkumham harus tanggung jawab. https://t.co/voxpolfjer
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) September 9, 2021
(Red/mediakita.co)