47.663 Debitur Jateng Terdampak Covid-19 : Ganjar Minta Warga Lapor Jika Dipersulit Ajukan Keringnan Kredit

47.663 Debitur Jateng Terdampak Covid-19 : Ganjar Minta Warga Lapor Jika Dipersulit Ajukan Keringnan Kredit
47.663 Debitur Jateng Terdampak Covid-19 : Ganjar Minta Warga Lapor Jika Dipersulit Ajukan Keringnan Kredit

JAWA TENGAH, mediakita.co- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut debitur terdampak pandemik corona di Jawa Tengah mencapai 47.663 dengan total kredit 11.03 triliun rupiah.

Akibat lebih jauh, banyak warga kesulitan membayar angsuran kredit di Bank dan di lembaga pembiayaan. Ganjar mengungkap data tersebut berdasarkan laporan yang diterima hingga 3 April 2020.

“Saya sudah mendapatkan laporan hingga 3 April 2020, kemarin debitur terdampak yang ada di Jawa Tengah sudah mencapai 47.663 dengan total kredit 11.03 triliun rupiah,” katanya melalui kanal YouTube pribadinya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah mengatakan kata terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , yang telah menerbitkan kebijakan relaksasi kredit. Dengan begitu, kata Ganjar, lembaga keuangan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membantu masyarakat.

Sejauh ini, di Jawa Tengah sudah ada 10.049 debitur yang telah mengajukan restrukturisasi dengan total kredit Rp.3,7 triliun.

Bacaan Lainnya

“Saya telah meminta kebijakan relaksasi ini disosialisasikan lebih luas lagi, kepada seluruh lapisan masyarakat seluruh bank, khususnya milik pemerintah termasuk bank umum, ada bang Jateng, BPR, BKK telah sepakat untuk membantu masyarakat,” ungkap Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah meminta masyarakat bersabar terkait dengan pembiayaan atau leasing. Menurutnya, saat ini OJK sedang menyusun petunjul pelaksanaanya.

Meski demikian, jika ada pihak yang persulit warganya dalam mengurus keringanan kredit, masyarakat diminta segera melapor kepada dirinya.

“Saya akan mendorong biar secepatnya selesai. Bapak, ibu ternyata dipersulit waktu mengurus keringanan kredit laporkan langsung ke saya sekali lagi kalau ada yang mempersulit laporkan ke saya atau kontak langsung ke OJK nomernya ini , 081157157157 atau 08112600051,” tegasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.