NASIONAL, mediakita.co – Publik lagi-lagi dikejutkan oleh kabar dari aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu malam, 25 Januari 2017.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, “Benar ada OTT Petinggi hari ini di Jakarta”, tutur Agus. Dan Ketua KPK membenarkan pula bahwa salah satu pelaku yang ditangkap berinisial “PA”.
Menurut Ketua KPK, total orang yang ditangkap dalam OTT kali ini berjumlah tiga orang. Dan diduga penangkapan ini terkait penyuapan soal uji materi undang-undang. Diperkirakan terkait kasus jual beli keputusan MK.
Menanggapi kabar ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku tidak mengetahui ihwal penangkapan tersebut. Menurut Arif, saat berita OTT ini beredar, para hakim MK sedang mengadakan raker di Cisarua. Sontak dengan adanya kabar ini, acara raker tersebut mendadak bubar.
Perihal ketidaktahuan soal OTT ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, hanya menyampaikan permohonan ampun kepada Tuhan, “Saya minta ampun kepada Tuhan, saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi,” kata Arief.