NASIONAL, mediakita.co- Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka.
Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019). Dikutip kompas.com
Eldin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 330 juta untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan ketika dirinya melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Saat itu, Eldin disebut membawa istri, dua anaknya, dan pihak lain yang tak berkepentingan, dan mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan Tahun 2019.
Dalam kasus dugaan tersebut Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar pasal 12 huruf aatau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ( 1) Ke-1 KUHP.
Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ( 1) Ke-1 KUHP.
Sumber : kompas.com
Editor : Teguh Santoso