Nasional, Mediakita.co,- Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mencatat ada 1745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah diblokir.
Menurut siara persnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.
Catatan Kemkominfo, pada tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka tersebut meningkat pada tahun 2018, menjadi 412. Sementara pada tahun 2019, tercatat 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir.
“Menteri Kominfo turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet”, demikian seperti tertulis dalam rilis Kemkominfo, Jumat (10/01/20). (sf/Mediakita.co).