ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Update Positif Corona di Indonesia Hari Ini Tembus 1.528 orang, Ini 6 Paket Bantuan yang Disiapkan Jokowi

NASIONAL, mediakita.co-Jumlah penderita positif virus corona di Indonesia hari ini bertambah lagi 114 kasus baru. Total menjadi 1.528 pasien. Selain itu, ada tambahan kematian sebanyak 14 kasus, sehingga total 136 orang meninggal dan ada tambahan 6 pasien sembuh, total sembuh 81 orang dari penyakit ini.

Merespon perkembangan kasus yang terus bertambah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan berbagai stimulus untuk meredam dampak ekonomi dari wabah corona, Covid-19.

“Saya akan fokus pada penyaluran bantuan,” kata Presiden Jokowi.

Berikut 6 stimulus yang diumumkan Jokowi melalui video live streaming di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) :

1. Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta orang menjadi 10 juta orang penerima manfaat (KPM), dengan besaran yang dinaikkan menjadi 25% dengan rincian sebagai berikut :

– Presiden Jokowi, – Ibu Hamil Rp 3 juta/ tahun
– Anak Usia Dini 3 juta/ tahun
– Disabilitas Rp 2,4 juta/ tahun

2. Kartu Sembako
Jumlah penerima sembako juga ditambah dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima dengan nilai yang dinaikan 30% dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000.

Baca Juga :  Jadi Trending Topik Semprot Kakek Minta Bantuan, Nietizen : Serukan Baim Wong Cancelled, Sikap Kedermawanannya Hanya Konten Saja.

3. Kartu Pra kerja

Anggaran Kartu Pra Kerja juga dinaikan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Penerima manfaat direncakanan 5,6 juta orang, terutama bagi pekerja informal dan pelaku UMKM terdampak Covid-19, seberas Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta.

4. Tarif Listrik

Khusus pengguna listrik 450 VA, dengan jumlahsekitar 24 juta pelanggan, digratiskan selama 3 bulan ke depan mulai bulan April, Mei, dan Juni. Sementara bagi pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50% selama April, Mei, dan Juni.

5. Kebutuhan Pokok

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 triliun. Sebagai cadangan pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Relaksasi ini diberikan kepada para pekerja informal seperti ojek online, supir taksi, dan para pelaku UMKM dan nelayan berpenghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar. Kebijakan ini berlaku efektif mulai April 2020.

 

 

Artikel Lainnya