Semarang, mediakita.co – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah melaporkan Syek Puji atau Pujiono Cahyo Widianto dilaporkan kepolisi karena diduga melanggar hokum dengan menikahi anak berumur 7 tahun.
Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengatakan Syekh Puji diduga melakukan pernikahan dengan anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu. Ia menikahi anak berusia 7 tahun itu secara siri. Menurutnya apa yang dilakukan pemilik Ponpes terbesar di Bedono Jambu Kabupaten Semarang tersebut sudah tidak manusiawi lagi.
“Apa yang dilakukan P [Syekh Puji] itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” kata Endar.
Syek Puji bukan kali ini saja membuat heboh dengan menikahi anak di bawah umur. Pada tahun 2008, pengusaha kaligrafi Arab tersebut juga jadi perbincangan karena menikahi anak berusia 12 tahun. Bahkan karena ulahnya itu harus mendekam dipenjara beberapa tahun.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) seperti dikutip dari Solopos.com mengaku sudah menerima aduan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Bocah 7 tahun telah divisum lantaran diduga telah dinikahi seorang berinisial P yang diketahui Syekh Puji.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengaku memang ada laporan dari warga dan laporan itu sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
“Kasus ini masih kita proses. Kami sudah minta keterangan para saksi dan melakukan visum terhadap si anak,” ujar Iskandar kepada Selasa (31/3/2020).
Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui apakah bocah perempuan berusia 7 tahun itu mengalami kekerasan seksual.
Iskandar menyampaikan bahwa hasil visum yang dilakukan dokter menyebutkan jika tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun itu.
“Selaput daranya masih bagus. Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual,” ungkap Iskandar.
Iskandar menambahkan selain telah melakukan pemeriksaan visum, penyidik Polda Jateng juga telah meminta keterangan para saksi. Total ada 6 saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Saksi yang kita dapat juga sangat minim keterangannya. Baru 6 orang saksi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain,” jelasnya.