PEMALANG, mediakita.co – Sejak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) melanda tanah air, acara resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan di larang. Akibatnya, sejumlah pekerja dan usaha terkait kehilangan penghasilan.
Seiring dengan kampanye cara hidup baru atau new normal yang digencarkan pemerintah, Aliansi Fotografer Pemalang (AFP) melakukan audensi dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. Dalam audensinya, mereka menyampaikan petisi yang di tanda tangani 167 fotografer.
Ketua Aliansi Fotografer Pemalang, Fajar Raharjo menyatakan, pihaknya melakukan audensi untuk menyampaikan aspirasi para pekerja seni fotografi agar pemerintah mencabut larangan resepsi pernikahan. Pencabutan tersebut, menurut fajar, juga dengan ketentuan penerapan protokol Covid-19.
“Akibat larangan itu, kan jadi banyak sektor usaha yang berhenti. Salah satunya adalah sektor jasa fotografi seperti kami. Selain fotografi, para pengusaha wedding, sewa sound system dan peralatan hajatan juga macet total,” jelasnya kepada mediakita.co.
Kebijakan ini, menurut fajar, menyebabkan pemasukan mereka tidak ada. Para pengusaha jasa ini mengaku sudah berada pada puncak kebingungan untuk menafkahi keluarganya.
“Kami meminta, Gugus Tugas Covid-19 dan pihak berwenang dapat memberikan kelonggaran dengan mengijinkan kembali seiring dengan kebijakan kelonggaran pelonggaran PSBB dan kampanye new normal,” harapnya.
Untuk itu, menurut Fajar, pihaknya siap membantu mengkampanyekan dan melaksanakan semua protokol Covid-19 dalam penyelenggaraan khajatan. Baik pesta pernikahan maupun khitanan.
Menanggapi tuntutan AFP, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, M Arifin, menyatakan bisa menerima dan memahami seluruh butir usulannya. Namun, perlu diketahui bahwa aturan ini bukan dibuat oleh Pemda Pemalang.
“Kita hanya menindaklanjuti regulasi yang diberikan kepada kita. Jadi kita harus tunduk dan taat dengan regulasi yang ada karena sifatnya mengikat” jelasnya.
Meski demikian, Arifin menganggap jika usulan tersebut di ajukan saat sekarang sudah tepat seiring dengan kebijakan new normal. Hanya saja, usulan tersebut harus diteruskan kepada pihak-pihak yang terkait sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ditentukan pemerintah pusat.
“Hasil dari pertemuan ini, nanti segera di tindak lanjuti dengan Pak Kapolres hari ini juga. Karena Gugus tugas tidak punya kewenangan memutuskan, apalagi kebijakan ini terkait dengan maklumat Kapolri yang belum di cabut,” tambahnya.
Didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wahadi dan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemalang, Tetuko Rahadrjo, Sekda Pemalang M. Arifin berjanji akan menindak lanjuti usulan AFP secepatnya.