TANGERANG, mediakita.co – Inisial PR ( 21 ) menjadi korban pemerkosaan yang juga korban tsunami Banten akhirnya bisa bernafas lega, Karena pelaku pemerkosa terhadap dirinya sudah di jatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majlis hakim Pengadilan Negeri ( PM ) Serang, Banten.
Vonis yang diberikan majelis hakim yang pimpin hakim Maria S ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Putusannya sama dengan tuntutan jaksa, delapan tahun Penjara, ” Kata Jaksa Yayah, Rabu (15/7/2020).
Pelaku berinisial PM ( 47 ) warga Domas kecamatan pontang, kab. Serang terbukti memperkosa PR (21) Wanita korban bencana tsunami Pandeglang yang sedang mencari pekerjaan.
Majelis hakim sepakat dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 285 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Shanty N Arifin menerima keputusan Hakim yang menolak keringanan hukum terdakwa.
Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Maret-April 2019 di rumah saudara korban di Jongjing, Kamanisan, Kecamatan Tirtayasa.
Awalnya korban yang belum pernah pacaran dan belum pernah menikah mengungsi ke Tirtayasa di rumah bibinya (salah satu istri terdakwa) karena tempat tinggalnya di Pandeglang dihantam tsunami. Bahkan korban ingin mencari pekerjaan di daerah tempat tinggalnya tersebut.
Karena selama hampir 3 bulan tinggal dirumah saudaranya tidak ada pekerjaan dan kondisi kampungnya mulai kondusif, terdakwa akhirnya berniat kembali pulang kampung.
Akan tetapi keinginan korban dicegah bibinya, korban diminta menemaninya di rumah tersebut oleh bibinya. Dan nanti akan dibantu tedakwa yang dikenal orang “pintar” untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus mengobati benjolan di perut korban yang sudah lama ada pada korban.
Akan tetapi, lanjut pengacara Shanty, terdakwa memberikan syarat, korban harus mau di Tanggul, atau disetubuhi sebanyak 10 kali.
Awalnya korban tidak mau, tapi lantaran ada ancaman dari terdakwa, korban terpaksa menyetujui syarat tersebut. Dan disetubuhi terdakwa lebih dari 10 kali Hingga melahirkan anak laki-laki
Kasus tersebut terungkap, Saat ayah korban pada akhir 2019 menjenguk korban dengan harapan sudah mendapatkan pekerjaan. Ternyata jauh apa yang diharapkan, korban belum juga mendapat pekerjaan dan perut korban membesar.
Setelah ditanya dan korban mengatakan perut membesar akibat ulah terdakwa, ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada polisi.
Penulis : Ari Novialdi