ajibpol
DAERAH

Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Tegal, Siap-siap Kena Denda

TEGAL, mediakita.co,- Pemkab Tegal telah mengeluarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal. Aturan tersebut diiringi dengan beberapa langkah untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum berkenaan dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, didukung Forkopimda yaitu Kapolres M. Iqbal Simatupang, Kajari Mulyadi, serta Kasdim 0712/Tegal Akhmad Aziz, menegaskan akan menerapkan pemberian sanksi denda.

Aturan terkait dengan denda ini diatur dalam perbaikan Perbup No. 35 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Trasa Co-working Space Slawi, pada Rabu (9/9/2020) pagi.

Sanksi Denda

Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Tegal akan dikenai sanksi denda mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Besaran denda dibedakan untuk perorangan dan badan usaha. Bagi Badan Usaha yang masih membandel, akan diberlakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Umi menginformasikan, “Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Harapannya dengan adanya Perbup ini, masyarakat semakin patuh dan disiplin sebagai langkah pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tegal”.

Baca Juga :  Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Tegal Meningkat

Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal ditengarai akibat banyak warga yang belum sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pemkab Tegal menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi, serta menerapkan protokol kesehatan. “Kita tetap harus memaksimalkan dan mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun disamping itu menerapkan pola hidup yang sehat dan bersih,” lanjut Umi.

Siap Mengawal

Sementara itu, M. Iqbal Simatupang menuturkan siap membantu memutus rantai penyebaran Covid. “Dari unsur Polri dan dibantu TNI siap memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tegal, melalui sosialisasi atau operasi yang kita lakukan di tempat umum seperti Alun-alun Hanggawana, pasar tradisional, kafe maupun Taman Rakyat Slawi. Salah satu obat Covid-19 adalah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan peduli terhadap sesama untuk tetap menjaga kesehatan,” tutur Iqbal.

Senada dengan Iqbal, pihak TNI juga siap membantu. “Giat operasi gabungan baik TNI-Polri dan Pemkab bersama unsur gugus tugas sudah kami gencarkan untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Kondisi di lapangan memang masyarakat mulai jenuh menerapkan protokol kesehatan, semoga dengan adanya dasar Inpres dan Perbup dapat menyadarkan masyarakat sehingga dapat mengurangi angka Covid-19 di Kabupaten Tegal,” jelas Akhmad Aziz.

Baca Juga :  Pergantian Dewan Pengawas PDAM Tirta Ayu Tegal

Kajari Kabupaten Tegal, Mulyadi mengungkapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan dasar rencana untuk membuat regulasi di daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dalam penegakan hukum terkait pencegahan penularan Covid-19. Menurutnya, Inpres tersebut dapat menjadi dasar hukum ketika melakukan operasi di lapangan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Dari sisi payung hukum sudah jelas. Mudah-mudahan dengan adanya ini, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Sejatinya adalah kesadaran dan kepatuhan diri pada masing-masing individu itu,” pungkas Mulyadi.

Artikel Lainnya