ajibpol
JAWA TENGAH

Ganjar Ajak Rektor, Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas UU Ciptakerja

SEMARANG, mediakita.co – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengundang sejumlah rektor, perwakilan buruh dan pengusaha di Jawa Tengah duduk bersama membahas persoalan Undang-Undang Ciptakerja. Ganjar membuka ruang dialog tersebut untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

Pertemuan yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja pada Senin (12/10) itu berlangsung santai. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Apindo Jateng, Katua Kadin Jateng, Rektor Undip, perwakilan Rektor Unnes, Unisulla dan UNS serta perwakilan buruh. Dengan berkonsep lesehan, Ganjar berdialog dengan beberapa unsur kepentingan masyarakat itu tanpa ada sekat.

Ganjar juga mengundang para Ketua BEM universitas negeri di Jateng. Namun, tidak ada satupun yang mau hadir dalam pertemuan itu. “Saya sengaja mengundang buruh, pengusaha, kampus dan mahasiswa untuk membahas masalah ini (UU Ciptakerja). Tapi mungkin karena ada acara, mahasiswa tidak hadir. Kami dengar pendapat-pendapatnya, termasuk tadi dari Kemenko Perekonomian yang menjelaskan dengan sangat bagus dan detil,” kata Ganjar.

Problem Komunikasi dan Posko Pengaduan

Memang sampai saat ini, draft final UU Cipta Kerja belum disampaikan kepada masyarakat. Namun setidaknya, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, dapat dibahas secara mendalam. “Tadi perwakilan buruh setelah diskusi bersama juga mengatakan, lho ini undang-undang bagus sekali. Tapi kenapa teman-teman buruh tidak tahu cerita-cerita itu. Maka ini adalah problem komunikasi yang harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengurus Baru LCKI Salatiga Ucapkan Ikrar Setia Kepada Pancasila

Pihaknya lanjut Ganjar akan segera membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan dalam pertemuan itu, Ganjar senang karena pihak kampus juga akan membuka layanan itu. “Ternyata pihak kampus mendukung ini, dan mereka akan membuat posko serupa untuk menampung aspirasi. Jadi, kalau nanti poskonya di pemerintah seolah-olah dikanalisasi, peran kampus ini menjadi penting agar mereka bisa menyampaikan di sana,” tegasnya.

Pertemuan tersebut lanjut Ganjar diharapkan menjadi pemicu untuk semua orang bisa tahu dan memahami Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, ia berharap pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi posko-posko pengaduan. “Memang ada problem komunikasi yang harus diperbaiki. Itulah kenapa kami menggelar pertemuan ini, agar semua bisa tahu secara gamblang. Tujuan kami membuat posko kan untuk menampung semua aspirasi, tidak hanya buruh tapi juga ada kepentingan pengusaha, masyarakat dan pihak lainnya,” imbuhnya.
Proses Demokrasi Dalam Masa Pandemi

Ganjar tidak memaksa masyarakat khususnya buruh untuk setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Pihaknya memberikan ruang kepada mereka untuk menolak, melakukan judicial review atau memberikan masukan ke pemerintah terkait rencana pembentukan PP dan Perpres.

Baca Juga :  23 Nama yang Lolos Seleksi PSIP Pemalang

“Tapi saya minta dengan sangat, tolong jangan berkerumun, jangan merusak taman. Ayo demonya yang baik, ayo peduli semuanya, apalagi saat pandemi seperti ini. Kami harapkan, semuanya memahami,” pungkasnya.

Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Syariful Imaduddin mengatakan, kegiatan yang digagas Ganjar sangat baik sebagai tempat berdialog. Menurutnya, ruang dialog yang diberikan Ganjar menjadi kesempatan yang bagus bagi serikat buruh menyampaikan aspirasi.

“Apalagi, situasinya sekarang semakin rumit, jadi ruang dialog semacam ini perlu diapresiasi. Kami harap ruang dialog dan diskusi ini dibuka seluas-luasnya bagi kami agar bisa memperjelas persoalan yang terjadi,” katanya.

Menurut Syarif, Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR. Sehingga, cara terbaik adalah melakukan judicial review apabila ada pasal-pasal yang dianggap merugikan.

“Selain itu, pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat dalam penyusunan PP dan Perpres terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini. Jadi, ini yang harus dimanfaatkan. Serikat buruh baik di pusat atau di daerah harus segera mengkonsolidasikan diri guna memberikan masukan terkait peraturan teknis dari undang-undang itu,” pungkasnya.

Penulis : Teguh Santoso

Artikel Lainnya