TEGAL, Mediakita.co,- Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Tegal, menerapkan kebijakan penarikan tiket masuk ke kawasan objek wisata Guci dengan menggunakan sistem elektronik, e-tiket. Hal itu untuk meminimalkan kebocoran penerimaan retribusi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Porapar Kabupaten Tegal Siti Fazillah menjelaskan, layanan tiket e-Retribusi masuk objek wisata Guci, merupakan sistem layanan pembayaran retribusi, dengan menggunakan alat invoice untuk menarik pembayaran retribusi, pada pintu masuk objek wisata dan tempat pemandian air panas. Dengan begitu pembayaran dilakukan secara transparan dan real time.
“Kebijakan e-Retribusi tiket merupakan inovasi dari Dinas Porapar, untuk menghitung jumlah retribusi yang masuk di objek wisata dan tempat pemandian air panas Guci secara elektronik, serta dapat dipantau dan dimonitor oleh atasan setiap saat,” kata Siti Fazillah, dalam talkshow yang disiarkan secara langsung di Studio Radio Slawi FM dan kanal Youtube Pemkab Tegal, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, saat ini layanan retribusi masuk objek wisata Guci menggunakan e-tiket dimaksud untuk efisiensi. Sehingga tidak perlu lagi mencetak tiket masuk dalam bentuk kertas.
“Menggunakan e-tiket akan lebih praktis. Tidak perlu lagi karcis dalam bentuk kertas,” ujar Siti.
Selain untuk efisiensi, lanjutnya, penggunaan e-tiket juga dalam rangka menekan kebocoran.
“Ini bagian dari transparansi dan menekan kebocoran. Semoga e-tiket ini nantinya dapat digunakan di objek wisata lain seperti Purwahamba Indah (Purin), dan waduk Cacaban,” harap Siti.
Kepala UPTD Pariwisata Guci Ahmad Abdul Khasib mengatakan, sistem layanan e-tiketing ada dua cara. Pertama, ketika pengunjung datang, tarif retribusinya akan dihitung petugas, dengan menggunakan alat invoice. Setelah pengunjung membayar secara tunai, dan struk diberikan kepada mereka, otomatis transaksi akan tercatat di aplikasi.
“Kedua, pembayaran secara nontunai. Sistem layanan ini dilakukan sama persis dengan pembayaran tunai. Namun pengunjung tidak membayar retribusi menggunakan uang fisik, melainkan dengan dompet digital yang dapat diperoleh melalui laman resmi milik pemkab,” paparnya.
Ahmad menegaskan, sistem layanan pembayaran e-Retribusi ini dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan pengunjung, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pasalnya, petugas dan pengunjung sama-sama menggunakan aplikasi.