Semarang, Mediakita.co – Anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia di Provinsi Jawa Tengah didesak tidak terjun politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon menjelang pilkada secara serentak di 21 kabupaten/kota pada 2015. Korpri diharapkan fokus pada pelayanan masyarakat.
“Anggota Korpri yang merupakan aparatur sipil negara, tidak usah mendukung salah satu calon kepala daerah tapi fokus pada kegiatan pelayanan masyarakat, pemerintahan, serta pembangunan,” kata Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Hukum Korpri Jawa Tengah Tavip Supriyanto di Semarang, seperti dilansir dari Antara, Senin.
Ia mengaku telah berkali-kali memperingatkan anggota Korpri di Jateng agar menjaga netralitas menjelang pilkada karena sanksi yang akan diterima jika terbukti melakukan pelanggaran, cukup berat.
“Jika terbukti tidak netral dan melakukan politik praktis maka anggota Korpri bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga sanksi terberat berupa pemberhentian,” ujarnya.
Menurut dia, Korpri Jateng segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh anggotanya agar menjaga netralitas pada perhelatan pilkada.
“Kami akan lebih fokus melakukan pencegahan politik praktis oleh anggota Korpri, terutama di daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada pada tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah menginstruksikan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk bersikap netral pada semua tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng pada 9 Desember 2015.
“Yang penting netral secara kelembagaan, kalau individualnya-kan boleh milih karena mempunyai hak pilih, maka silakan (milih) tapi tidak boleh kampanye,” ujarnya.
Keharusan bersikap netral itu, kata Ganjar, bertujuan agar para PNS terhindar dari ancaman sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ke-21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015 itu adalah Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.
Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.
Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Pekalongan.