Facebook, mediakita.co – Hari ini jika anda membaca Facebook Pagenya Humas Polri, maka anda akan menjumpai banyaknya warga negara Indonesia (Netizen) yang memberikan komentar dengan sangat seragam “SavePointG”.
Apa pasalnya hingga terjadi seperti itu?
Semuanya berawal dari postingan Humas Polri yang menjelaskan tentang kewenangan pengawalan para pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson. Postingan yang sepertinya dimaksudkan agar membuat masyarakat memahami aksi polisi yang ngotot dalam mengawal dan membela para pengendara Moge. Tapi alih-alih masyarakat mengiyakan dan memahami maksud Polri, justru para Netizen secara terus-menerus hingga saat ini mem-bully Facebook Humas Polri tersebut dengan hastags #SavePointG.
Berikut ini postingan Humas Polri tentang Hak Utama pengguna Jalan yang menjadi bulan-bulanan para Netizen (sebelum dihapus) :
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.” jelas Humas Polri lewat halaman facebooknya Divisi Humas Mabes Polri yang diposting kemaren 16/08/15
Postingan di Facebook tersebut menjadi senjata makan tuan, dan dimanfaatkan oleh para Netizen membully Polri yang tidak teliti dalam membaca UU-nya sendiri karena Point G dalam pasal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengendara Moge.
Berikut ini isi lengkap Point G Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Masyarakat menilai hal ini sama sekali tidak mencerminkan slogan Polri yang “mengayomi masyarakat”, tetapi hanya “mengayomi kelompok tertentu” dalam hal ini pengendara Moge. Pihak kepolisian Indonesia gagal dalam membersihkan citranya di masyarakat dan semakin membuat masyarakat semakin antipati.
Untuk menutupi rasa malunya yang telah berupaya membohongi masyarakat dengan penjelasan Poin G yang tidak utuh tersebut akhirnya pihak admin facebook Divisi Humas Mabes Polri mengedit postingannya yang kemaren diserbu dan dikecam puluhan ribu netizen dengan cara menghapus penjelasan poin G pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Bisa dilihat perbedaan postingan admin Divisi Humas Mabes Polri yang dibuat kemaren dengan yang barusan di edit di link ini
Pihak Kepolisian lewat admin Divisi Humas Mabes Polri pagi ini kembali membuat postingan berisi permintaan maaf atas kesalahan postingan yang dibuatnya kemaren seputar masalah Moge Harley, berikut ini kutipan lengkapnya:
TERIMA KASIH
Terkait dengan postingan kami masalah “moge”, kami sangat berterimakasih kepada Mitra Humas atas atensi yang berikan berupa komentar kritik dan saran. Sampai dengan saat ini ada sekitar 20 ribuan Komentar yang telah masuk.
Ini akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami sehingga kami bisa terus melakukan perbaikan dan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat.
Polri sangat terbuka dengan kritik dan saran yang membangun sehingga kami bisa menjadi lebih baik lagi dan lebih baik lagi.
Jaya Polri…
Jaya Indonesia…
Dirgahayu Indonesia yang ke 70
Namun lagi lagi postingan Polri ini dijadikan bahan tertawaan dan bullyan netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge.
Seperti banyak tersebar di beberapa sosial media, video seorang pengendara sepeda di Yogyakarta mencegat rombongan Moge sedang heboh di jagat maya Indonesia saat ini :