PEMALANG,mediakita.co – Relawan Kesehatan Rakyat Kaabupaten Pemalang, Sudirman, menyoal Rumah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah Rodliyah Achid Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang menarik biaya pasien meninggal yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Menurutnya, sesuai ketentuan, biaya pasien Covid-19 ditanggung pemerintah.
“Apapun alasanya, cara ini tidak dibenar. Karena biaya perawatan pasien terkait Covid-19, sepenuhnya sudah ditanggung oleh negara atau pemerintah,” kata Sudirman, dalam keterangannya kepada mediakita.co.
Sudirman mengimbau pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Pemalang mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Termasuk dalam hal pembiayaan perawatan pasien.
Relawan kesehatan ini mengingatkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kementrian Kesehatan RI bila tidak ada tanggapan. “Perlu diingat, ada sanksi yang dapat dikenakan bagi rumah sakit yang melanggar aturan tersebut”
Menurut dokter Mukhammad Faik Heider, mantan direktur dan dokter RS. Islam Muhammadiyah Rodliyah Achid Moga saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa penarikan biaya tersebut karena sejauh ini pihaknya belum menerima pembayaran premi pasien Covid-19 dari pemerintah. Menurutnya, tunggakan premi pasien Covid-19 yang belum dibayarkan mencapai 3,5 Miliar rupiah.
“Jadi uang 1.5 juta itu untuk jaminan semata. Jika pemerintah nantinya sudah membayar kami maka uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak pasien,” jelasnya, saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler pribadinya.
Keluhan penarikan biaya tersebut disampaikan oleh Ruba’i, keluarga pasien kepada mediakita.co. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya meminta penjelasan ke RS Islam Muhammadiyah Rodliyah Achid moga, namun tak membuahkan hasil.
“Keluarga tak bisa berbuat banyak saat diberi kwitansi dengan nominal satu juta lima ratus” keluh Robai, Selasa (10/08/2021).
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon pribadinya, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa terkait dengan tunggakan pembayaran premi bukan wewenang pemerintah daerah (pemda).
Sesuai dengan kewenangannya, pemda hanya bertanggung jawab dalam hal pemberian intensif bagi tenaga kesehatan (nakes). “Itu wewenang Kemenkes.Terima kasih informasinya, segera saya koordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” terangnya.
Laporan : Arief Saefudin