JAKARTA, mediakita.co-Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal sejumlah ketentuan dipatuhi.
Pemerintah memberi izin penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai. Hal itu disampaiakan Menkominfo Johnny G. Plate bahwa izin dikeluarkan sepanjang ketentuan yang ditetapkan dipatuhi.
Menkominfo menyebut, keputusan itu dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. Terutama sektor pariwisata seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny lewat siaran pers, Sabtu (25/9/2021).
Pemberian izin penyelenggaraan kegiatan berskala besar diberikan sepanjang kasus Covid-19 terkendali. Penyelenggaraan berbagai kegiatan besar tersebut harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.
Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar. Contoh kegiatan dimaksud adalah konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.
Dicontohkan, Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun ini termasuk acara besar yang diberikan izin untuk diselenggarakan.
Penyelenggaraan acara berskala besar harus memperhitungkan kondisi kasus Covid-19 di daerah setempat. Perhitungan itu meliputi potensi penularan selama kegiatan, durasi kegiatan, tata kelola ruangan, jumlah partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksinasi Covid-19.
“Penyelenggaraan juga harus didukung kesiapan yang matang, serta komitmen tinggi penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat, mengingat risiko penularan meningkat jika ada interaksi antar manusia dalam kerumunan,” jelasnya.
Untuk itu pemerintah telah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar. Pedoman itu antara lain :
Pertama, dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai. Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
Kedua, saat kegiatan berlangsung, penyelenggara wajib memastikan screening kesehatan. Memastikan alat kesehatan pendukung yang cukup dan mudah terakses, dan memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, setelah acara selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasus positif lolos kembali ke daerah asal, dan harus mengoptimalkan karantina.
Oleh : Redaksi-01/mediakita.co