ajibpol
PEMALANG

Kisruh Jabatan Sekwan, Ketua DPRD: Jangan Ada Kawin Paksa

PEMALANG, mediakita.co- Merebak isu bupati telah mengantongi satu nama untuk dilantik menjadi sekwan. Ketua DPRD Pemalang berang, Sabtu (25/12/2021).

Berdasarkan informasi dari sumber internal, Bupati Mukti Agung Wibowo, telah mempunyai pilihan dari 3 nama yang sudah direkomendasikan.

“Informasi yang saya ketahui, dari awal bupati sudah menyiapkan jagoannya. Sayup-sayup ini saya dengar juga dari salah satu ketua partai politik pengusung bupati,” ungkapnya.

Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, pun ikut menanggapi, polemik tersebut.

“Ibaratnya yang pacaran kan saya, yang bercinta saya, kalau dikawin paksa ya enggak mau. Semestinya kami (DPRD) berhak memilih,” ujarnya.

Posisi sekretaris DPRD dan ketua DPRD adalah satu kesatuan. Tatang Kirana, mengibaratkan, jika jabatan ketua adalah suami maka jabatan sekretaris adalah istrinya.

Termaktub dalam konstitusi, jabatan sekretaris DPRD, pihaknya (pimpinan dewan) mempunyai hak untuk menolak ataupun menyetujui. Hal ini tercantum dalam UU (Undang-undang) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 205 ayat 2.

Langkah bupati dipandang tidak beretika. “Secara etika, paling tidak harusnya omong-omongan (komunikasi). Undang-undangnya bunyinya demikian, mereka (eksekutif) mengabaikan itu,” kata Tatang Kirana, Ketua DPRD Pemalang.

Baca Juga :  Bupati Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Saat mediakita.co mengkonfirmasi Bupati Mukti Agung Wibowo melalui WhatsApp-nya, belum ada jawaban yang diterima.

Berikut adalah daftar tiga nama yang diusulkan menjadi Sekretaris DPRD Pemalang, yaitu:

1. Bagus Sutopo (Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa);

2. Sodik Ismanto (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa);

3. Umroni (Camat Watukumpul).

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya