PEMALANG, mediakita.co- Polemik beras pegawai kembali berlanjut. Kini, giliran Fraksi PDI Perjuangan dan PKS angkat bicara, Kamis (20/1/2022).
Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang nomor 188.4/4 tahun 2021, pegawai diwajibkan mendukung gerakan beli beras petani lokal. Dalam surat keputusan tersebut, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang ditunjuk menjadi dinas pelaksana.
Beras pegawai sempat menyita perhatian banyak pihak, tak terkecuali para anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
Dalam keterangannya, Solihin, Ketua Fraksi PKS DPRD Pemalang, menuturkan, kebijakan beras pegawai hendaknya dilakukan secara transparan.
“Seharusnya, kebijakan beras pegawai, beras “Mapan” itu dilakukan secara terbuka. Kesannya kalau ditutupi seperti ini ada indikasi kongkalikong,” tuturnya.
Fraksi PKS juga meragukan klaim beras yang berasal dari petani lokal.
“Apa betul itu dari petani Pemalang. Lantas berapa PT Aneka Usaha membeli dari petaninya,” kata Solihin.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rinaldi Firdaus Kautsar, secara tegas menyebut kebijakan beras pegawai adalah bentuk pemaksaan.
“Kebijakan ini menurut kami pemaksaan. Tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Atas nama Fraksi PDI Perjuangan, dirinya secara tegas menolak kebijakan beras pegawai.
“Saya tegaskan PDI Perjuangan menolak beras pegawai. Sebab pemerintah tidak boleh berbisnis pada warganya,” tegas, Rinaldi Firdaus Kautsar.
Oleh: Arief Syaefudin