ajibpol
PEMALANG

Terindikasi Perjudian, Ribuan Situs Trading Kena Blokir

PEMALANG, mediakita.co- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memblokir ribuan situs perdagangan berjangka komoditi ilegal. Termasuk beberapa situs milik perusahaan dengan nama merk ‘Viral Blast’, Rabu (9/2/2022).

Situs ilegal diblokir lantaran terindikasi terlibat perjudian yang berkedok trading. Akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas tersebut.

Dalam keterangan pers, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, situs ditutup karena tak mengantongi izin. Selain itu, situs tersebut telah membuat keresahan warga.

“Sebanyak 1.222 domain kami blok. Termasuk yang menggunakan opsi biner, pemblokiran ini dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terangnya.

Diketahui, banyak situs perdagangan berjangka komoditi ilegal memasang iklan di beberapa platform media sosial. Utamanya di Facebook dan YouTube.

Mereka menjanjikan keuntungan dengan siasat trading. Padahal, yang terjadi adalah uang yang disetorkan diputar sedemikian rupa layaknya lotre (perjudian).

Sebanyak 7 domain milik ‘Viral Blast‘ pun ikut dibabat oleh pemerintah. Domain yang diblokir antara lain, yaitu viralblasttrading.com, smartavatar.id, viralblastglobal.com, smart2tradefx.com, viralblast.net, smartavatar.net dan genviral.net.

Beberapa waktu yang lalu, ‘Viral Blast’ mengadakan kegiatan di Kabupaten Pemalang. Bahkan menjadi salah satu rangkaian Hari Jadi Pemalang tahun 2022.

Baca Juga :  Nahdlatul Aulia Sambangi PBNU dan PP Muhammadiyah

‘Viral Blast’ beralamatkan di Kota Surabaya, tepatnya di Kawasan Royal Residence Blok BS10, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri. ‘Viral Blast’ sendiri bernaung dalam PT Trust Global Karya.

 

Pelanggaran Undang-Undang

Undang-Undang nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

SIUPL adalah izin usaha yang mengatur kegiatan usaha penjualan langsung, yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Barang yang termasuk produk komoditas berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya