NASIONAL, mediakita.co- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka kasus investasi bodong ‘Viral Blast Global’. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (21/2/2022).
Salah seorang tersangka berinisial PW masih buron. Oleh kepolisian ditetapkan masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran.
Ditaksir kerugian atas kasus ‘Viral Blast Global’ mencapai triliunan rupiah. Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen pol Whisnu Hermawan.
“Kami mencatat ada 12.000 member dari ‘Viral Blast Global.’ Terkait kerugian, jumlahnya 1,2 triliun rupiah,” ungkapnya.
Sedangkan tiga orang yang dibekuk polisi berinisial PW, RPW dan ZHP.
“Yang kami amankan ini para pimpinannya. Yang mengambil uang para member,” kata Brigjen pol Whisnu Hermawan.
Sementara itu, hari ini, Selasa (22/2/2022) digelar aksi demontrasi di depan kantor Bareskrim. Demonstrasi ini diikuti oleh puluhan orang.
Dalam keterangan pers, salah seorang demonstran, bernama Thomas Rahmat, menuntut agar para affiliator dan influencer juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Polri juga harus menangkap mereka (affiliator dan influencer), usut aliran dana yang mengalir pada rekening mereka. Karena dana itu milik kita, para korban,” terangnya.
Diketahui ada beberapa paket membership di ‘Viral Blast Global‘. Ada empat paket yang ditawarkan, yaitu Gold: 16,5 juta rupiah, Platinum: 78 juta rupiah dan Diamond: 159 juta rupiah serta Double Diamond: 309 juta rupiah.
Oleh: Arief Syaefudin