PEMALANG, mediakita.co- Gelombang ketidak puasan terhadap kinerja Bupati Pemalang kembali mencuat. Kali ini, ketidak puasan disampaikan oleh pendukungnya sendiri semasa pemilihan kepala daerah tahun 2019.
Bertajuk perspektif pemerintahan Agung-Mansur (AMAN), Halaqoh Ulama NU Kabupaten Pemalang menerbitkan surat pernyataan pencabutan dukungannya kepada Bupati Pemalang, Agung Mukti Wibowo,ST.
“Para Kyai dan genersi muda NU dilintas partai yang tergabung dalam “Halaqoh Ulama NU” Kabupaten Pemalang. Dideklarasikan pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada saat pilbup Kabupaten Pemalang memberikan dukungan pada pasangan AMAN (Agung-Mansur),” sebagaimana dikutip mediakita.co.
Tetapi, sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan sikap itu, karena Bupati Agung sudah tidak lagi menghargai para ulama NU maka dengan ikhlas menyatakan :
- Mencabut dukungan kepada Bupati Pemalang Mas Agung Mukti Wibowo,ST.
- Kami menyesalkan disinyalir adanya jual beli jabatan dan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dilakukan secara terbuka dan bukan lagi menjadi rahasia umum.
- Kami para kyai NU Kab. Pemalang sangat kecewa atas ketelibatan langsung Bupati Pemalang, pada bisnis Viral Blazz yang menggunakan cara multi lavel marketing padahal bisnis ini menurut Fatwa Ulama NU hukumnya HARAM.
- Kami para Kyai NU Kab. Pemalang juga sangat kecewa karena Bupati Pemalang sudah tidak lagi menjunjung tinggi nilai moral Islam sebagaimana visi-misi AMAN yaitu Agamis dan Ngangenin.
- Banyaknya kontrak politik dengan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak ditepati
- Mengabaikan kerusakan jalan yang hampir menyeluruh disemua wilayah Kabupaten Pemalang.
“Surat Pernyataan Sikap Halaqoh Ulama NU Kabupaten Pemalang disampaikan secara terbuka bagi masyarakat guna mendapatkan perhatian dari Bupati Pemalang,” dikutip dari kalimat penutup surat pernyataan sikap tersebut, Minggu (20/03/2021).
Dibuat pada tanggal 14 Maret 2022 dan ditanda tangani oleh Kyai Nsukha Sholeh, selaku Koordinator Halaqoh, surat itu beredar luas disemua platform media sosial. Sementara, hingga berita ini diturunkan, Bupati Agung belum menyampaikan tanggapannya.
Pengertian Halaqah…
Pengertian Halaqah
Arti kata halaqah adalah lingkarah atau cincin. Istilah halaqah sering digunakan untuk kegiatan atau pertemuan keagamaan. Terutama pertemuan untuk belajar Islam dan Quran.
Dalam kegiatan halaqah, biasanya ada satu atau lebih pembicara utama yang menyajikan materi dengan topik tertentu. Sementara para pesertanya biasanya duduk melingkar untuk mendengarkan materi yang disampaikan pembicara.
Halaqah memiliki ciri dimana suasana pertemuan lebih aktif dan dinamis. Para pesertanya cenderung berpartisipasi secara aktif dalam membedah dan mendiskusikan materi yang disajikan pembicara.
Oleh : Arief Syaefudin