JATENG, mediakita.co – Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (Polkasi), Janu Wijayanto menyebut perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini sudah jadi fakta sosial ekonomi. Terlebih paska pandemi dimana masyarakat sudah mulai terbiasa dengan aktivitas bisnis secara digital.
Di masa pandemi, aset kripto menjadi pilihan investasi masyarakat dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan.
“Ini tentunya menjadi keharusan bagi pemerintah untuk mengawasi, menjaga regulasi dan kolaborasi,” jelasnya di Semarang- Jateng, Minggu (1/05/2022).
Menurut Janu, nyaris sulit di era fusi informasi seperti saat sekarang ini tanpa melakukan kolaborasi. Untuk itu menurutnya, daftar komoditas dan aset kripto mana yang memiliki performa baik perlu di apresiasi.
“Kendatipun misalnya sedang ada masalah delisting seperti yang dialami Token Vidy atau VidyX,” harapnya.
Terkait dengan masalah delisting, Janu memberi apresiasi terhadap Vidy Fondation Ltd karena sejauh ini terus menunjukan good will yang serius dalam menjawab kebutuhan pertanggung jawabannya kepada publik, terutama para investor.
Vidy dan VidyX dinilai terus memberikan informasi perkembangan permasalahan delisting yang dialaminya. Dengan informasi yang terus disampaikan, para investor Vidy Coin dan juga publik diberikan kesempatan melakukan cek dan ricek untuk menimbang apakah ke depan berinvestasi lebih aman atau tidak.
“Saya apresiasi kepada Vidy Foundation Ltd yang begitu serius dan intens memberikan informasi tentang perkembangan permasalahan Vidy Coin dan VidyX yang sedang dialaminya. Saya melihat dari sisi itu Vidy Coin dan VidyX masih punya reputasi dan kredibel,” tambahnya.
Janu menilai, update perkembangan informasi tersebut, termasuk metode yang digunakan cukup melindungi para investor Vidy Coin. “Ini bagus dan menjadi keunggulan bagi investor tentang Vidy Coin atau VidyX”.
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang memperdagangkan VidyCoin melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Disaat yang sama, sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi imbas pandemi Covid-19. Dalam perkembangannya, investasi aset kripto bahkan banyak bersentuhan dengan berbagai sektor.
Terbaru, terkait dengan perdagangan aset kripto di Indonesia, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, mulai 1 Mei 2022 akan kenakan pajak. Menurutnya, pedagang aset kripto nantinya memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.
“Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/04/2022).