PEMALANG, mediakita.co- Wacana hak interpelasi kembali mencuat di DPRD. Menyusul adanya polemik kalimat di gapura, Jumat (8/7/2022).
Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penjelasan ini didasarkan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2003, pasal 27a.
Wacana interpelasi terhadap Bupati Pemalang, dikemukakan oleh beberapa partai, antara lain PDI Perjuangan, PKB, PKS dan Golkar.
Ketua Fraksi PKB, Slamet Ramuji, menerangkan, munculnya wacana interpelasi karena serangkaian polemik yang dilakukan bupati. Terbaru, permasalahan tentang pergantian kalimat di gapura.
“Kami PKB mendukung manakala interpelasi. Apalagi bupati ini sering sekali membuat polemik,” terangnya.
Senada, Rinaldi Firdaus Kautsar, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menuturkan, pihaknya akan mendorong hak interpelasi segera digulirkan. “Kalau kemudian teman-teman anggota DPRD yang lain memandang perlu interpelasi, maka kami akan dorong,” tuturnya.
Diketahui, jumlah anggota fraksi PDI Perjuangan merupakan yang terbesar di DPRD. Dengan jumlah 15 anggota, sudah memenuhi syarat mengajukan hak interpelasi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Rabadi, menilai, bupati tidak cakap berkomunikasi. Baik itu komunikasi formal maupun informal.
“Bupati tidak bisa berkomunikasi, terus terang saja tidak ada komunikasi politik yang terjalin. Saya tidak tahu apakah ini tersumbat atau disumbat, apa ada pihak lain diluar pemerintahan yang cawe-cawe,” ujarnya.
Fraksi PKS pun menyatakan kesiapannya untuk mengambil sikap dukungan dalam hak interpelasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi, Solichin.
“Kita mengikuti saja. Kalau mayoritas sepakat ada interpelasi, ya kami dukung,” ucapnya.
Dari keempat fraksi yang menyatakan kesiapannya dalam hak interpelasi, jumlahnya mencapai 37 anggota DPRD. Sementara itu dua fraksi lain, yaitu PPP dan Gerindra belum menyatakan sikapnya.
Oleh: Arief Syaefudin