BALI, Mediakita.co – Malaysia kembali diduga mencuri karya anak bangsa. Kali ini yang diduga dicuri Negeri Jiran itu adalah sastra Geguritan Sang Cangak karya seniman asal Jembrana, mendiang Gusti Putu Widnyana.
Karya sastra Sang Cangak, itu kini disadur untuk dijadikan sebuah film animasi dan kini ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta di tanah air.
Dalam kartun yang disadur menggunakan bahasa Malaysia tersebut menceritakan tokoh Bangau (Cangak) dan tokoh Kepiting (Yuyu).
Ceritanya, dari awal hingga akhir sama persis dengan cerita dalam Geguritan Sang Cangak.
Sayangnya, pembuat kartun Bangau v Kepiting dari Malaysia tersebut tidak pernah meminta izin kepada ahli waris pencipta karya seni tersebut.
“Yang jelas, saya sebagai ahli waris sangat keberatan jika karya orangtua saya disadur tanpa meminta izin kepada kami. Secara etika, pihak manapun yang mau menggunakan karya ini untuk kepentingan komersial perlu meminta izin kepada pemilik karya,” ujar ahli waris pencipta sastra Sang Cangak, Dewa Bagus Komang Budiana, kemarin (26/8) seperti dilansir JPNN.
Apalagi menurutnya, karya sastra tersebut sudah dipatenkan. Seharusnya, jika karya sastra tersebut diangkat kembali, hendaknya memberitahukan atau meminta izin kepada pencipta atau ahli waris pencipta. Karena saya melihat karya sastra Bali diubah kemasannya menjadi film animasi (kartun).
BACA JUGA :
CPNS 2015, Kemenristekdikti Ajukan Kuota 10.000 CPNS Dosen
PNS Kena Tipu Jutaan Rupiah Oleh Dukun Gadungan
Bakar Bandeng Pemalang, Pecah Rekor MURI
Sastra Sang Cangak karya I Gusti Putu Windya disadur menjadi film kartun Malyasia dan ditayangkan di salah satu TV swasta nasional dalam film kartun cerita zaman dulu.
”Saya anggap pemerintah gagal melindungi karya seni warganya. Bahkan boleh dibilang acuh tak acuh. Termasuk pemerintah di Jembrana. Seniman sastra geguritan kurang mendapat perhatian pemerintah,” katanya.