PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil belasan orang dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Ada 16 orang yang dimintai keterangan untuk tersangka MAW (Inisial Nama), Senin (29/8/2022).
Para saksi-saksi dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK berlokasi di Polres Pemalang. Tepatnya di ruangan Tribrata.
16 orang saksi berdatangan ke Polres Pemalang sejak pagi hari. Mereka satu per satu masuk ke ruangan.
Dalam keterangan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Hari ini tanggal 29 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan saksi dalam kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) jual beli jabatan. Mereka menjadi saksi untuk tersangka MAW dan kawan-kawan,” terangnya.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yaitu:
1. Eko Edi Prihartanto, Inspektur;
2. Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
3. Mu’minun, Kepala Dinas Perhubungan;
4. Mualip, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
5. Abdul Rachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Sholahuddin, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
7. Hepi Priyanto, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan;
8. Muntohir, Kepala Dinas Perikanan;
9. Moh. Sidik, Kepala Dinas Tenaga Kerja;
10. Sugiyanto, Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Tutuko Raharjo, Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
12. Abdulatip, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
13. Suharto, Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
14. Supa’at, Asisten Pemerintahan bidang Administrasi dan Umum;
15. Erna Nuraini, Asisten Pemerintahan bidang Perekonomian dan Pembangunan;
16. Eko Kadar Prasetyo, Sopir dari Tersangka AJW.
Oleh: Arief Syaefudin