PEMALANG, mediakita.co- Guna meningkatkan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamalang melalui badan pendapatan daerah, lakukan digitalisasi. Sektor pajak daerah yang disasar adalah wajib pajak yang mempunyai usaha restoran, hotel dan tempat hiburan.
Digitalisasi ini sekaligus untuk mencegah adanya potensi kebocoran pajak daerah.
“Adanya digitalisasi adalah upaya kita (Pemkab Pemalang), untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak daerah. Sebab, selama ini belum tergarap dengan maksimal, hasil yang didapat masih belum sesuai dengan hitungan yang ada,” terang Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Selasa (29/11/2022).
Dalam proses digitalisasi ini, Pemkab Pemalang menggandeng mitra yang kompeten. Dari perbankan, dengan salah satu bank BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan untuk penyedia layanan, yaitu berasal dari anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bidang telekomunikasi.
Plt Bupati Pemalang, berharap, dengan adanya digitalisasi ini, pajak daerah mampu berkontribusi lebih dalam keuangan daerah.
“Harapannya mampu bersumbangsih lebih banyak di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), nantinya otomatis naik di tahun 2023,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Pemalang, Mubarak Ahmad, mengungkapkan rasa optimismenya akan mampu mengerek kenaikan PAD.
“Optimis kita mampu menaikkan PAD. Minimal PAD kita naik sebesar 10 persen,” ungkapnya.
Dalam tahap awal ini, Pemkab Pemalang menyiapkan 50 alat pembayaran pajak secara digital. Nantinya, bertahap akan dilakukan penambahan secara terus-menerus (continue).
Oleh: Arief Syaefudin