ajibpol
DI YOGYAKARTA

GKR Hemas, “Saya mendukung UU PPRT”

YOGYAKARTA, Mediakita.co- Satu di antara sedikit politisi perempuan pendukung Koalisi Sipil untuk UU PPRT adalah Kanjeng Gusti Ratu Hemas. Anggota DPD RI ini rajin menanggapi sepak terjang Koalisi Sipil dalam waktu setengah tahun ini.

Saat Koalisi Sipil beraudiensi dengan Anggota DPD itu, di Yogyakarta, Minggu (18/12/2022), GKR Hemas menyampaikan dukungan terhadap UU PPRT.

“Saya mendukung UU PPRT karena UU ini akan memaksa kita saling menghormati dan menghargai sesama penghuni rumah tangga. Saling ngewongke dan membangun keseimbangan hak kewajiban kedua belah pihak,” ujarnya.

UU Perlindungan PRT penting untuk saling menjaga martabat kemanusiaan warga negara.

“Mengingat mayoritas PRT adalah perempuan dan ada yang berusia anak. Mereka rentan kekerasan  dan perdagangan manusia, apabila tidak ada perlindungan dan pengawasan”, lanjutnya.

GKR Hemas didampingi oleh ibu Erlina dari Dinas PPPA dan pak Bowo dari Dinas Ketenagakerjaan Yogyakarta.

Yogyakarta merupakan Provinsi pionir untuk isu PPRT. Tahun 2004, Dinas Ketenagakerjaan Yogyakarta sudah mengakui PRT sebagai pekerja, dengan  terdaftarnya Serikat  yang pertama di Indonesia, yaitu SPRT Tunas Mulia DIY.

Baca Juga :  GMNI Yogyakarta, "Rapimnas Ancol Ilegal"

Kemudian, pada tahun 2010 terbit Pergub tentang Perlindungan PRT. Pada tahun 2011 Pemkot Yogyakarta menerbitkan Perwali tentang Perlindungan PRT.

Pengurus SPRT Tunas Mulia Jumiyem mengatakan bahwa RUU PPRT merupakan solusi bagaimana pengaturan tata kelola PRT sebagai pekerja yang memiliki wilayah karakteristik khusus, namun demikian juga memiliki hak dasar sebagaimana pekerja lainnya.

Koordinator Koalisi Sipil Eva Sundari mengharapkan pimpinan DPR menjadikan DIY sebagai referensi bahwa UU PRT harus segera disahkan.

“Jika PRT di luar negeri sudah mendapat perlindungan negara melalui UU Pekerja Migran, mengapa PRT dalam negeri tidak diurus negara padahal jumlah korban sudah ribuan?” kata Eva Sundari.

Artikel Lainnya