ajibpol
PEMALANG

Bertemu dengan Wartawan, Wakil Ketua MPR Ini Jelaskan Soal KUHP Baru

PEMALANG, mediakita.co- Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menggelar pertemuan dengan para wartawan di Kabupaten Pemalang. Dalam pertemuan itu, dirinya memberi penjelasan tentang KUHP yang baru.

 

Pertemuan tersebut, dihelat pada Sabtu malam (24/12/2022). Bertempat di Sasana Bhakti Praja.

 

Ia menjelaskan bahwa para wartawan tidak perlu risau dan gundah berkaitan dengan KUHP. Sebab dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999.

 

“Para wartawan itu dilindungi UU yang telah mengatur. Kemudian UU 40/1999 sifatnya Lex specialis derogat legi generali,” jelasnya.

 

Menurut dia, KUHP yang baru disahkan ini akan berlaku beberapa tahun mendatang. “KUHP ini baru berlaku 3 tahun mendatang,” kata dia.

 

Sebagai informasi, Dewan Pers telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah, ada 17 pasal yang berpotensi membuat belenggu kebebasan pers. Berikut adalah daftar pasalnya, yaitu:

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Wasisto Bakal Jabat Ketua DPRD Pemalang Disisa Masa Jabatan

– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

Sementara itu, Dewan Pers pun telah berencana mengajukan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya