ajibpol
PEMALANG

Kinerja Satpol PP Lemah, Demo HMI Pemalang Tuntut Kemaksiatan Disikat

PEMALANG, mediakita.co- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pemalang menggelar aksi demonstrasi. Aksi dilakukan untuk menuntut tempat-tempat maksiat di Wilayah Kabupaten Pemalang segera ditutup, Rabu (4/1/2023).

Dalam aksi tersebut, HMI Pemalang menyoroti lemahnya kinerja dan fungsi satpol pp. Terutama dalam menegakkan peraturan daerah (perda).

Disebutkan, terdapat 2 Perda Pemalang yang dipertanyakan oleh massa peserta aksi. Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan serta Pengendalian Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran.

Menurut Koordinator Lapangan, Konita Hilmia Putri, pihaknya menilai Satpol PP Pemalang belum serius menangani permasalahan pekat yang ada di Pemalang. Terutama prostitusi dan peredaran miras (minuman keras) yang sudah sangat meresahkan.

“Oleh karena itu, HMI mendesak agar ada tindakan tegas dan timbul efek jera. Utamanya pada para pelaku prostitusi dan pelaku jual beli minuman keras,” ujarnya.

Peserta aksi juga menyoroti adanya penjualan miras ditempat hiburan. Penjualan miras tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan meskipun telah dengan jelas melanggar perda.

Baca Juga :  Plt Bupati Pemalang Resmi Menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah yang Baru

Diketahui, untuk menegakan perda, pemerintah daerah memiliki organisasi perangkat daerah yang khusus untuk itu, yaitu dengan satpol pp. Hal ini didasarkan dalam ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Isi pasal tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemalang, memberikan penjelasan, bahwasnya sudah ada upaya-upaya penanggulangan.

“Berdasarkan data yang ada dikami, telah dilakukan upaya operasi pekat (penyakit masyarakat). Kemudian, yang terjaring langsung dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak ada itu yang namanya denda uang sebagai gantinya,” jelasnya

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya