PEMALANG, mediakita.co- Guna memudahkan wajib pajak yang ada di Kabupaten Pemalang, pemkab (pemerintah kabupaten) menginginkan adanya KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama di wilayahnya, Rabu (1/2/2023).
Sebab, sampai saat ini wajib pajak yang tinggal di Kabupaten Pemalang harus mengurus pajaknya di Kota Pekolangan. Hal ini lantaran belum adanya KPP Pratama di Kabupaten Pemalang.
Menurut Plt Bupati, Mansur Hidayat, dengan adanya KPP Pratama di wilayahnya akan memudahkan masyarakat. Selain itu, juga akan timbul efisiensi.
“Kami menginginkankan KPP Pratama ada disini (Kabupaten Pemalang). Sebab, selain memudah masyarakat, tingkat kepatuhan wajib pajak pun dapat meningkat,” tuturnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Pemalang baru terdapat pos pelayanan pajak yang menjadi kepanjangan tangan KPP Pratama Pekalongan. Didalam pos pelayanan pajak sendiri, untuk layanannya masih terbatas, tidak selengkap KPP Prtatama itu sendiri.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, menyambut secara positif usulan yang ada. Pihaknya akan menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Berkaitan capaian pajak, KPP Pratama Pekalongan telah berhasil melampaui target yang ada.
“Ini prestasi yang luar biasa. Karena selama 5 tahun ke belakang tidak tercapai targetnya,” pungkas Kepala KPP Pratama Pekalongan.
Bahkan, Kabupaten Pemalang mendapatkan penghargaan dari KPP Pratama Pekalongan sebagai daerah dengan peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak dana desa tahun 2022 tertinggi.
Oleh: Arief Syaefudin