PEMALANG, mediakita.co- Warung remang-remang di kawasan Comal Baru, akhirnya dibongkar, Senin (6/2/2023). Kini, di sepanjangan jalan pantura itu tidak ada lagi bangunan yang berdiri.
Pembongkaran bahkan dikawal langsung Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika.
Dalam pembongkaran itu, dilakukan oleh PTPN IX sebagai pemilik lahan serta bekerjasama dengan Satpol PP Pemalang selaku pihak yang berwenang dalam hal penegakan peraturan daerah.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris PTPN IX, Wahyudi, pembongkaran dilakukan sebagai upaya mengamankan aset perusahaan.
“Merupakan bentuk upaya pengamanan aset perusahaan. Kemudian, agar sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2019, tentang Penanggulangan Pelacuran,” terangnya kepada awak media.
Sebelum terjadi pembongkaran, sejumlah kelompok masyarakat telah mendorong terlebih dahulu pembongkaran. Bahkan, beberapa kali melakukan aksi demonstrasi.
Sementara itu, Kapolres Pemalang, menyampaikan rasa apresiasinya atas kondusifnya suasana ketika terjadi pembongkaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama, dalam menjaga kondusifitas selama kegiatan penertiban bangunan liar di atas lahan PTPN IX yang dikelola PG Sragi di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang,” tulisnya dalam unggahan Instagram Polres Pemalang.
Oleh: Arief Syaefudin