ajibpol
SEMARANG

Hukum Pidana Modern Bukan Sarana Balas Dendam

SEMARANG, Mediakita.co- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiareij  mengungkapkan bahwa peradilan hukum pidana bukan merupakan sarana untuk balas dendam. Hal ini sesuai dengan perubahan paradigma terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.

“Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. Ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” ungkap Eddy, saat menyampaikan materi pada kegiatan Seminar Sekolah Akademi Kepolisian, Selasa (14/2/2023).

Wamenkumham menegaskan bahwa hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya (memberikan) kepastian tetapi juga harus memperhatikan (aspek) kemanfaatan dan keadilan. Eddy mencontohkan, tolok ukur keberhasilan sistem peradilan pidana modern berorentasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana. “Bahwa keberhasilan sistem peradilan Pidana tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap,” tegasnya.

Keberhasilan sistem peradilan pidana, lanjutnya, tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi keberhasilan dalam sistem peradilan pidana modern adalah bagaimana aparat penegak hukum berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Baca Juga :  Aplikasi Tiket.com Berikan Diskon Khusus Bagi Warga Semarang

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu, kondisi ideal tersebut erat kaitannya dengan tagline Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau kita kaitkan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern yang adalah berusaha mencegah terjadinya kejahatan, maka prediktif itu sangat penting bagi anggota Polri, untuk memprediksi apa yang mungkin terjadi. Berbagai tindak-tanduk masyarakat yang bisa menimbulkan keonaran, yang bisa menghancurkan ketertiban umum, bahkan bisa melanggar hukum,” ulas Eddy.

Ketika hal tersebut sudah mampu diprediksi oleh anggota Polri, maka semboyan yang kedua atau tagline yang kedua, adalah responsibilitas. Polri harus bisa memberikan solusi dalam konteks preventif, mencegah terjadinya kejahatan, bahkan persuasif mengajak orang untuk tidak melakukan kejahatan.

“Ini sangat relevan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern yaitu berusaha untuk mencegah terjadinya kejahatan,” imbuhnya.

Artikel Lainnya