PEMALANG, mediakita.co- Forum lalu lintas Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pembahasan mengenai penutupan jalan raya.
Dalam rakor tersebut, dijelaskan bagaimana mekanisme tentang perizinan penutup jalan raya. Baik itu jalan desa, kabupaten hingga nasional.
Rakor menghadirkan narasumber dari pihak-pihak terkait. Antara lain, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang dan satuan lalu lintas Polres Pemalang.
Menurut Tarno, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang, tujuan dari rakor ini adalah agar masyarakat mengetahui tata cara jika akan mengajukan izin penutupan jalan.
“Memberikan pemahaman ke masyarakat, ketika akan menutup jalan raya itu ada izinnya. Kemudian, orang yang mengajukan izin itu (penutupan jalan) juga harus menyediakan jalur alternatif,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Kata dia, tidak semua jalan raya itu bisa dilakukan penutupan.
“Yang bisa itu jalan desa, jalan kabupaten dan jalan provinsi. Itu semua bisa dilakukan izin penutupan jalan,” kata Tarno, Kabid Lalu Lintas Dishub Pemalang.
Sementara itu, Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polres Pemalang, Ipda Anjar Lindu Wijayadi, menerangkan, aturan tentang penutupan jalan.
“Dasar hukumnya itu, Peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2012. Disitu dijelaskan secara detail dalam pasal per pasalnya,” terangnya.
Selain membahas tentang perizinan penutupan jalan, rakor juga membahas tentang over dimensi kendaraan.
Oleh: Arief Syaefudin