PEMALANG, mediakita.co- Bupati Mansur Hidayat, kini tak bisa lagi melakukan utak-atik (rotasi,mutasi dan promosi) para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Larangan mengenai penggantian para pejabat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Adanya larangan ini dikarenakan sudah memulai tahapan pemilihan kepala daerah.
Lebih lanjut, aturan mengenai larangan penggantian pejabat, berada di Pasal 71 ayat 2. Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Namun demikian, kepala daerah dapat mengganti pejabat jika mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Terkait larangan pergantian pejabat untuk Bupati Pemalang, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pemalang, mengeluarkan imbauan agar bupati dapat mematuhi aturan larangan melakukan penggantian pejabat.
“Bawaslu Kabupaten Pemalang meningimbau agar bupati untuk memastikan tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang,” ujar Ika Indra Sanjaya, Komisioner Bawaslu Pemalang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rabu (3/4/2024).
Selain dilarang melakukan penggantian pejabat, Mansur Hidayat selaku petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program ataupun kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya ataupun merugikan calon lawannya baik itu di daerah sendiri maupun daerah lainnya.
“Di Pasal 71 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2020, petahana dilarang untuk memanfaatkan wewenang, program atau kegiatan yang dapat menguntungkan diri sendiri. Juga tidak boleh dimanfaatkan untuk melemahkan atau merugikan calon non petahana,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin