PEMALANG, mediakita.co- 2 Jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang akan terus dibiarkan kosong terus menerus, Rabu (19/6/2024).
Dikatakan Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, bahwa jabatan eselon II, yaitu kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman dan staf ahli bupati bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan, tidak akan terus lowong hingga akhir masa jabatannya.
“Ya, biar saja. Biar kosong tidak masalah,” kata Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.
Mengingat terjadi kekosongan, maka jabatan tersebut diemban oleh seorang pelaksana tugas (plt) hingga adanya pejabat definitif.
“Sementara ini kita plt-kan dahulu sampai ada pejabat definitifnya,” ujar orang nomor satu di Pemkab Pemalang ini.
Sebagai informasi terdapat beberapa nama yang telah lolos dari seleksi jabatan secara terbuka dalam 2 jabatan tersebut, di jabatan Staf Ahli Bupati Pemalang Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.
Staf Ahli Bupati Pemalang Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, antara lain:
– Agung Eko Widodo;
– Eko Sulistyo Nugroho;
– Titien Soewastiningsih.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, yaitu:
– Dedhy Kurniawan Kadar Ismanto;
– Imam Santoso.
Merujuk aturan yang ada di Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Sedangkan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika kepala daerah dalam hal ini Bupati Pemalang melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Oleh: Arief Syaefudin