ajibpol
PEMALANG

Bupati Pemalang Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

PEMALANG, mediakita.co- Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), Rabu (19/6/2024).

Di Pemalang, terdapat 209 kades yang masa jabatannya diperpanjang.

Adanya perpanjangan masa jabatan, yaitu imbas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Semula, masa jabatan kades ini hanya 6 tahun kemudian dirubah menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, ada perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 tahun.

Sebagai informasi, jumlah desa di Kabupaten Pemalang, yaitu 212 desa. Namun demikian, terdapat di desa yang masa jabatan kadesnya tidak perpanjang, hal ini disebabkan ketiga desa tersebut (Desa Sodong Basari, Desa Kalitorong dan Desa Glandang) saat ini dijabat oleh pj (penjabat).

Bupati Pemalang, berharap kerja sama pemerintah daerah dan emerintah desa dapat terus berjalan dengan baik. Hal itu agar agenda-agenda pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Kita harapkan kerja sama yang terus dijalin antara Pemkab Pemalang dengan Pemdes masing-masing terus berjalan. Kita ingin agenda-agenda pembangunan terus berjalan,” tuturnya.

Ia juga meminta para kepala desa yang baru diperpanjang masa jabatannya ini untuk ikut berperan aktif mensukseskan gelaran demokrasi (Pilkada Pemalang) yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.

Baca Juga :  Selain Berebut Bangku, Ini Tradisi Hari Pertama Sekolah di Berbagai Negara

“Kita sukseskan pilkada dengan mengkondusifkan desa-desa masing. Dan juga ajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya,” pungkas Bupati Pemalang.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya