NASIONAL, mediakita.co- Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) meminta aparat menahan diri. Hal ini dikarenakan munculnya isu rencana penindakan perusahaan penempatan awak kapal migran. Selain itu, saat ini juga masih ada proses judicial review Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua SPPI, Achdiyanto Ilyas Pangestu.
“Kami meminta aparat penegak hukum harus menahan diri. Karena apa, saat ini masih terdapat Judicial Review (JR), di MK,” ucapnya, Selasa (23/7/2024).
Namun demikian, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat.
“SPPI tidak akan mengintervensi. Kita tidak dalam kapasitas mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Menurut dia, ketidakpastian hukum yang saat ini terjadi jangan sampai merusak ekosistem industri penempatan awak kapal ke luar negeri.
“Jangan sampai industri ini menjadi korban. Industri ini harus berlanjut, sebab ada banyak orang yang bergelut di industri ini. Keberlanjutan industri ini harus terus dipertahankan,” jelasnya.
Dirinya ingin agar pemerintah dapat memberikan kenyamanan industri dan juga kepastian hukum.
“Kami SPPI, ingin pemerintah memberikan kenyamanan investasi. Kemudian, yang perlu diingat SPPI itu taat hukum dan juga kami ingin pemerintah memberikan kepastian hukum,” bebernya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dualisme aturan, yaitu dari Kementerian Perhubungan adalah SIUPAK dan juga SIP3MI.
Oleh: Arief Syaefudin