ajibpol
POLITIK

Kantongi Bukti Dugaan Mobilisasi ASN dan Kepala Desa, Partai Buruh Siapkan Layanan Hukum

POLITIK, mediakita.co- Ketua Executive Committee (EC) Partai Buruh Kabupaten Pemalang, Dedi Irawan mengingatkan pentingnya netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia) Polri (Kepolisian Republik Indonesia), kepala desa beserta perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam Pilkada Pemalang tahun 2024.

Karena posisi dan kedudukan mereka dalam pemerintahan harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur Undang-undang.

“Oleh karena itu maka pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, kades, perangkat desa bahkan anggota BPD dapat dikenakan hukuman. Baik sanksi hukuman disiplin hingga hukuman pidana penjara,” ujar dia kepada awak media, Selasa (1/10/2024).

Demi menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, Partai Buruh telah menyiapkan pendampingan hukum bagi ASN, perangkat desa dan karyawan atau buruh yang membutuhkan.

“Bila ada tekanan dari atasan, segera laporkan saja dan kami telah menyiapkan tim khusus yang akan melakukan pendampingan dan proses hukumnya. Tentu dengan mengedepankan jaminan kerahasiaan bagi pelapor,” ucapnya.

Layanan pendampingan hukum bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya ini menjadi prioritas karena Partai Buruh Kabupaten Pemalang telah mengantongi sejumlah bukti-bukti otentik adanya dugaan mobilisasi perangkat daerah untuk mendukung salah satu paslon tertentu.

Baca Juga :  Ada Bidadari di Telaga Silating

“Selain berbahaya, mobilisasi ASN dan kepala desa ini juga memiliki dampak gangguan psikologis. Karena pada dasarnya tidak semua bersedia, maka ada unsur paksaan dan keterpaksaan,” kata Dedi.

Dedi mengungkap, bahwasanya guru yang berstatus ASN diwajibkan menyetorkan 10 data KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilih kepada kepala sekolah masing-masing.

“Kita mengantongi pengakuan ASN, kalau guru itu disuruh menyetorkan data 10 KTP pemilih ke kepsek dan selanjutnya disetorkan keatasannya secara berjenjang,” ungkapnya.

Disini maka muncul kerawanan terjadinya gangguan jalannnya roda pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta bagi ASN dan perangkat desa itu sendiri.

Dedi mengingatkan, soliditas aparur perangkat daerah di Kabupaten Pemalang saat ini tidak solid dan sangat rapuh. Terjadi karena konsolidasi birokrasi Bupati Mansur Hidayat yang meneruskan pasangannya Mukti Agung Wibowo pasca OTT KPK pada tahun 2022, belum tuntas.

“Nah, ketidak solidan birokrasi inilah yang kemudian sangat mudah untuk mencari informasi dan bukti dugaan adanya mobilisasi birokrasi dan kepala desa beserta perangkat desanya dalam pilkada tahun ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gedung Serba Guna Milik Pemda Pemalang Kebakaran

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya