ajibpol
PEMALANG

ASN Terbukti Tidak Netral, Pjs Bupati Pemalang: Dikenakan Sanksi Berdasarkan Pelanggarannya

PEMALANG, mediakita.co- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, secara tegas menyampaikan akan menindak jika ditemukan bukti Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (2/10/2024).

Ia tak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran netralitas yang dilakukan.

“Sanksi ASN terhadap pelanggaran netralitas pilkada akan dikenakan sesuai pelanggaran yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PP 49 tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Pjs Bupati Pemalang.

Ia meminta agar masyarakat tidak ragu dan tak perlu takut melaporkan ASN yang melanggar netralitas.

“Pelanggaran netralitas, dilaporkan ke Bawaslu Pemalang. Kemudian jika terbukti melanggar, maka dibawa ke KASN yang kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pihaknya juga telah menginstruksikan agar jajaran di Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap netral, tidak membela atau berpihak pada pasangan calon tertentu.

Baca Juga :  Ribuan Rumah Terendam Air Bah

“Saya sudah menggelar apel besar tanggal 30 September kemarin, memberikan instruksi agar semua jajaran OPD, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa bersikap netral dalam pilkada ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, hukuman disiplin pelanggaran netralitas itu, mulai dari teringan, yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan hukuman disiplin yang terberat adalah diturunkan dari jabatan (demosi) hingga pemecatan dari statusnya sebagai ASN.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya