PEMALANG, mediakita.co- Angka perceraian di Pemalang mengalami trend kenaikan. Tercatat pada tahun 2024, ada lebih dari tiga ribu kasus perceraian, Senin (12/5/2025).
Menurut data Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 3.395 kasus perceraian yang terjadi di Pemalang sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, mayoritas alasan pengajuan sidang perceraian, karena faktor ekonomi.
Tercatat, ada 1.823 perceraian yang dipicu masalah ekonomi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Pemalang, Sobirin, membenarkan jika faktor ekonomi-lah yang jadi pemicu pengajuan cerai.
“Rata-rata memang karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, pihak istri juga yang menjadi pemohon persidangan cerai.
“Istrinya menggugat suami mereka karena tidak memberikan tanggung jawab nafkah,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan terdapat dua hal pokok yang wajib dipenuhi dalam pernikahan. Kedua hal tersebut adalah kebutuhan primer, seperti sandang, pangan dan papan serta kebutuhan lahiriah dalam kehidupan rumah tangga.
Artinya, jika tidak memenuhinya bisa mengajukan cerai ke pengadilan agama setempat.
Selain faktor ekonomi, hal lain yang juga menjadi penyebab perceraian di Pemalang, antara lain perselisihan/pertengakaran dan salah satu pihak baik suami ataupun istri meninggalkan pasangan.
Oleh: Arief Syaefudin