ajibpol
PEMALANG

Dishub Pemalang Tegur Pengelola Pabrik Sepatu

PEMALANG, mediakita.co- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang menegur perusahaan sepatu.

Teguran ini muncul karena pengangkutan material tidak sesuai aturan.

Pasalnya, pihak pabrik menggunakan angkutan sumbu tiga dalam mengangkut material pembangunan.

“Pengangkutan material pengurugan pabrik PT Adonia Footwear Indonesia melanggar Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.419/LT.408/DJPD-ANDALALIN/2024,” ujar Kepala Dishub Pemalang, Heru Weweg Sembodo, belum lama ini.

Penggunaan angkutan sumbu tiga juga tidak sesuai dengan kelas jalan yang digunakan.

“Penggunaan truk sumbu tiga untuk pengangkutan material urugan tidak sesuai dengan kelas jalan. Di mana kendaraan tersebut melalui Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Gatot Subroto Sirandu dan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Pemalang,” jelasnya.

Dishub Pemalang meminta agar perusahaan mematuhi aturan yang ada.

Sementara itu, PT Adonia Footwear Indonesia, menanggapi, bahwasanya tidak tahu-menahu perihal armada yang digunakan untuk menangkut material, karena pengerjaan dilakukan vendor.

“Perusahaan tidak mengetahui bahwa pengangktuan menggunakan sumbu tiga, dikarenakan pengurugan oleh kontraktor PT SAN,” kata perwakilan perusahaan bernama Amir.

Perusahaan berkomitmen akan patuh pada aturan yang ada dan juga meminta kontraktor pembangunan pabrik untuk tidak lagi menggunakan truk sumbu tiga.

Baca Juga :  Ini Daftar Pejabat yang Direkomendasikan Dilantik Eselon II

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya