PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten Pemalang lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Bea Cukai Tegal, berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan nilai hampir Rp 1 miliar, Selasa sore (29/7/2025).
Wakil Bupati (Wabup) Nurkholes, menerangkan, dalam ungkap kasus rokok ilegal ini, berhasil menyita 672 ribu batang rokok.
“Barang hasil penindakan rokok ilegal total ada 84 karton dengan total batang rokok mencapai 672 ribu,” tuturnya.
Nilai rokok ilegal yang disita itu nyaris menyentuh angka 1 miliar.
“Nilainya fantastis, hampir 1 miliar, tepatnya Rp. 997.920.000 dan potensi kerugian untuk negara Rp. 650.237.000,” ujar Wabup Nurkholes.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, membeberkan, kronologi ungkap kasus rokok ilegal ini.
“Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal yang dititipkan di bus dengan tujuan Sumatra. Tim mengamankan rokok ilegal saat bus melintas di Pemalang dan kita amankan di rest area,” imbuhnya.
Sedianya, rokok ilegal tersebut bakal beredar di Pulau Sumatra.
“Rencananya diedarkan di Palembang. Pengirimnya itu dari Madura,” paparnya.
Bea Cukai Tegal juga mengapresiasi Pemkab Pemalang mengenai komitmen pemberantasan rokok ilegal.
“Yang terpenting adalah kami mengapresiasi Pemkab Pemalang karena sudah berkomitmen penuh memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin











