ajibpol
PANTURA

Petugas Lapas Kelas IIA Pekalongan Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba Didalam Lapas

Pekalongan, Mediakita.co- Petugas Lapas Kelas IIA Pekalongan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram yang dibawa Bondan Wisnu Saputro (20), warga Jalan Apollo gang Satelit, Kelurahan Kandang Panjang, Pekalongan Utara..

Pasalnya, pemuda yang sehari-harinya jualan balon itu diduga hendak menyelundupkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram untuk narapidana (napi) Lapas Pekalongan.

Beruntung, berkat kejelian petugas Lapas setempat, upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas itu berhasil digagalkan.
Petugas menggeledah barang bawaan pemuda yang hendak membesuk seorang napi kasus narkoba, kemarin sekira pukul 10.00.

Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Suprapto, menjelaskan pengungkapan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Lapas setempat terhadap barang bawaan tiap pembesuk, sesuai protap.

Demikian pula yang dilakukan terhadap pembesuk bernama Bondan. “Sudah protap kita untuk menggeledah semua barang yang dibawa masuk ke dalam lapas,” ungkapnya.

Kepada petugas, Bondan mengatakan hendak membesuk seorang napi yang bernama Miftah Kirom, dan akan menyerahkan kepada napi tersebut satu kantong plastik berisi satu sabun mandi, satu sabun cuci, satu botol shampo, dan sebungkus rokok.

Baca Juga :  Pembangkit Listrik PLN Mangkrak, Warga Mejagong Tebar Benih Ikan

Salah seorang petugas bernama Dono Susianto yang menggeledah mulai curiga, karena mendapati segel plastik botol shampo sudah tidak ada. Setelah tutup botol shampo dibuka, diintip dalamnya, terlihat ada sebuah barang mencurigakan.

Lalu, petugas membelah botol shampo itu menggunakan cutter. Ternyata di dalam botok itu ada satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik kecil. “Akhirnya pembesuk tersebut kita periksa dan kita amankan, berikut barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan barang haram tersebut merupakan pesanan seorang napi narkoba bernama Sofyan Norma S yang menghuni kamar nomor 58 Blok 4 Sofyan lalu memerintahkan seorang napi lainnya, Miftah Kirom (napi narkoba penghuni kamar no 49 Blok 5) untuk menemui si pembesuk.

Suprapto menambahkan, kasus ini masih akan dikembangkan lagi. “Ini masih akan dikembangkan lagi. Selanjutnya ketiga orang ini berikut barang buktinya kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota,”tambahnya.

(MK 014)

 

Artikel Lainnya