PEMALANG, mediakita.co- Dipicu persoalan hitung piutang, seorang perempuan berusia 37 tahun di Pemalang harus kehilangan nyawanya.
Ia tewas dibunuh saat menagih hutang kepada tetangganya.
Korban, merupakan warga dari Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediakita.co, peristiwa pembunuhan itu diperkirakan pada hari Minggu (23/11/2025).
Pembunuhan dilakukan di Perumahan Kota Bale Agung Blok F Nomor 40, Desa Saradan.
Berdasarkan penuturan warga sekitar, korban saat itu mendatangi terduga pelaku.
Niat korban datang ke rumah terduga pelaku, yaitu untuk menagih sejumlah uang yang pernah dipinjam.
“Informasinya untuk menagih hutang,” kata Budi yang bertempat tinggal di belakang tempat kejadian perkara (tkp).
Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku belum lama tinggal di situ (Perumahan Kota Balai Agung).
“Penghuni baru, belum lama kok tinggal di sini. Aslinya itu dari (Desa) Lawangrejo sana,” ujarnya.
Terduga pelaku, dalam kesehariannya adalah seorang nelayan dan sudah berumah tangga.
“Pekerjaan sebagai nelayan dan sudah berkeluarga,” ucapnya.
Keterangan Polisi
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan, dari olah tkp yang dilakukan, korban tewas di kamar mandi.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan proses autopsi.
“Hari ini kita bekerjasama dengan Biddokes Polda Jateng, melakukan autopsi. Autopsi ini untuk mengetahui penyebab kematian korban,” jelasnya kepada awak media, Senin (24/11/2025).
Oleh: Arief Syaefudin











