PEMALANG, mediakita.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang, menjelaskan, proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading tidak melanggar hukum.
Kepala Satpol PP Pemalang Achmad Hidayat, mengatakan, bahwa tidak ada perbuatan melanggar hukum pada proses pengurugan proyek pabrik.
“Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya, Rabu siang (11/2/2026).
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada pasal 11, sudah disebutkan jelas, diperbolehkan,” imbuhnya.
Dalam pasal tersebut (11), menyebutkan, jika kegiatan pemadatan lahan ataupun pengurugan boleh dilakukan berbarengan dengan proses pengurusan izin.
“Boleh, selama itu hanya sebatas pembukaan lahan untuk lokasi pabrik, itu boleh dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin,” tuturnya.
Apalagi, lokasi pengurugan akan dibangun pabrik dari investor luar negeri.
Mereka (investor asing) lebih patuh terhadap peraturan.
“Kita tahu kalau asing itu relatif patuh pada aturan, jadi mereka tidak mau main-main, apalagi melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sekelompok orang mendesak agar Satpol PP Pemalang menghentikan proses pengurugan.
Akan tetapi, Satpol PP Pemalang berpedoman pada peraturan hukum dan pada praktiknya tidak ada pelanggaran hukum.
Oleh: Arief Syaefudin











