PEMALANG, mediakita.co- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pemalang dipastikan tidak bisa maju kembali dalam kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2026.
Mereka (kades) tidak dapat maju kembali karena periodisasi.
Kades-kades tersebut sudah menjabat selama 3 periode.
“Nggih (ya), yang sudah 3 periode tidak bisa maju kembali,” kata Andri Adi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Pemlang, Senin (16/2/2026) melalui ponsel.
Ia menyebut ada belasan kades di Pemalang yang tidak bisa maju pilkades, karena aturan periodisasi.
“Total ada 16 kades, mereka sudah 3 periode dan sudah tidak bisa maju kembali,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Dinpermasdes Pemalang, pilkades serentak akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Total ada 173 desa yang siap menggelar pilkades serentak.
Berikut adalah daftar kades yang tidak dapat maju kembali di pilkades serentak tahun 2026, yaitu:
1. Sunoto Kades Banjarmulya;
2. Ribut Kades Wanamulya;
3. Wahmu Kades Bojongnangka;
4. Damu Al Sutikno Kades Kejambon;
5. Heri Kisnanto Kades Karangasem;
6. Agus Kusyanto Kades Ambowetan;
7. Kustoni Kades Babakan;
8. Mashuri Kades Muncang;
9. Fauzan Kades Penusupan;
10. Roto Kades Walangsanga;
11. Nur Aufa Sidiq Kades Gendoang;
12. Lailatul Qodar Kades Wangkelang;
13. Abdussalam Asyarif Kades Moga;
14. Kunedi Kades Nyalembeng;
15. Slamet Kades Cikendung;
16. Kusin Kades Sikasur.
Oleh: Arief Syaefudin











